Substansi Sukuk: Sale – Leaseback – Saleback
Substansi Sukuk: Sale – Leaseback – Saleback
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Pakar Ekonomi Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Pakar Ekonomi Syariah
Salah satu produk investasi syariah yang saat ini marak diperbincangkan
dan sudah diterbitkan ke publik dalah Sukuk (obligasi syariah).
Sebagaimana lazimnya dampak kemunculan produk-produk syariah yang lain,
Sukuk pun menimbulkan pro kontra kesyariahan terutama dari sisi
substansi.
Kalau bicara kesyariahan dari sisi akad, dan skema operasional Sukuk,
maka akan ditemukan kecocokan dengan konsep syariah. Namun jika dari
sisi substansi, bisa serasa tidak sesuai syariah. Mari kita cermati apa
yang terjadi di produk Sukuk tersebut.
Kita ambil satu jenis Sukuk yaitu Sukuk Ritel alias Sukri yang
menggunakan akad Ijarah Sale and Leaseback. Legitimasi produk Sukuk
jenis ini adalah mengacu pada fatwa DSN MUI tentang kehalalan akad
Ijarah Sale and Leaseback. Namun, apakah substansi praktek Sukuk hanya
sebatas Sale and Leaseback?
Pada kenyataannya, skema dan operasional yang terjadi pada produk Sukuk
adalah sebagai berikut: 1. Akad Sale (Al Bay’) antara penerbit (bisa
menggunakan Special Purpose Vehicle Company – SPVC) dengan Investor
(bisa menggunakan wali amanat sebagai wakilnya); 2. Akad Leaseback (Al
Ijarah) antara investor (bisa menggunakan wali amanat sebagai wakilnya)
dengan pengguna obyek Ijarah dalam hal ini end user yang bisa juga SPVC
atau pihak yang diwakilinya; 3. Waad (janji sepihak) Saleback dari
investor (bukan dipersyaratkan dalam akad sale di awal) untuk menjual
kembali obyek Ijarah kepada penerbit atau SPVC; 4. Pihak penerbit atau
SPVC dapat saja menyambut janji sepihak ini dengan menerbitkan kesediaan
dokumen waad lain untuk meyakinkan akan membelinya (optional); 5. Akad
Sale atau lebih tepatnya Saleback dari Investor (wakilnya) kepada
keperbit (wakilnya).
Skema urutan nomor 1 – 4 sekilas sudah jelas memang sesuai dengan
ketentuan syariah. Hanya terjadi satu akad jual beli (nomor 1), kemudian
dilanjutkan dengan akad Leaseback (nomor 2). Waad pada nomor 3 dan 4
tersebut diperbolehkan secara syariah karena bukan merupakan akad,
sehingga secara “hitam di atas putih” hal ini sudah menggugurkan
larangan syariah yang menyatakan bahwa “tidak boleh adanya ta’alluq
(dalam hal ini akad menjual kembali aset kepada penerbit Sukuk yang
tidak dipersyaratkan/dinyatakan pada saad akad Sale (nomor 1).
Ketika terjadi Saleback (poin nomor 5), maka substansi kesyariahannya
dipertanyakan. Secara akad, bisa saja kita berkilah bahwa kemunculan
akad Saleback nomor 5 adalah berdasarkan waad investor (nomor 3), bukan
berdasarkan syarat/ketergantungan/ta’alluq yang ditetapkan pada saat
terjadi akad Sale (nomor 1). Sungguh skema akad yang cerdas.
Ada ilustrasi ekstrim yang bisa menggambarkan urutan skema produk Sukuk
ini: 1. Negara kekurangan uang untuk biaya pembangunan; 2. Negara
mendatangi mba Vivi (investor individu) untuk menjual aset Negara
(misalnya Monas) kepada mba Vivi, dan kepada investor-investor yang
lain. Mba Vivi dan para investor ini “harus” mau membelinya; 3. Kemudian
Negara menyewa Monas tersebut untuk kepentingan Negara, dan mba Vivi
“harus” bersedia menyewakannya ke Negara; 4. Berikutnya mba Vivi harus
berjanji (waad) bahwa pada saat jatuh tempo sewa nanti, mba Vivi “harus”
bersedia menjual Monas tersebut kepada Negara; 5. Meskipun sifatnya
tidak wajib, Negara pun boleh membuat janji (waad) untuk bersedia
membeli kembali Monas tersebut; 6. Setelah jatuh tempo, mba Vivi
merealisasikan janjinya dengan menjual kembali (Saleback) Monas tersebut
kepada Negara. Terjadilah akad jual beli lagi antara Negara dan mba
Vivi.
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan: 1. Apakah sejatinya mba Vivi
butuh Monas untuk dijadikan sebagai asetnya? 2. Bagaimana juga kalau mba
Vivi dan investor lain memang sangat membutuhkan Monas untuk dijadikan
aset dan hak milik penuh?
Secara skema akad dan waad tersebut, memang transaksi Sukuk tersebut
tidak akan terpenuhi jika investor tidak mau berjanji untuk menjual
kembali Monas tersebut ke Negara. Dan “ndilalah” (bahasa Jawa =
untungnya) yang dijadikan aset/objek jual dan sewa, atau underlying aset
(aset bohong-bohongan) adalah aset Negara yang secara realistis akan
susah dijual kembali oleh mba Vivi kepada pihak lain kecuali kepada
Negara. Jadi hampir pasti mba Vivi dan investor lain akan bersedia
menjual kembali Monas tersebut ke Negara. Penyusunan skema akad yang
cerdas.
Dari sisi hukum positif, skema ini dibenarkan apalagi jika penerapan
syariah mengikuti konsep common law yang mengakomodir transfer of
beneficial ownership. Nah, apakah cukup sebuah skema transaksi syariah
hanya menomorsatukan kesesuaian akad terhadap ketentuan syariah,
meskipun pada kenyataannya jika dirangkai secara lengkap maka subatansi
transaksi yang terjadi adalah Sale – Leaseback – Saleback?
Semua terserah Anda. Anda sudah cerdas dalam menilai dan menentukan
apakah akan membeli Sukuk atau tidak. Yang pasti skema Sukuk sudah
dibuat dengan tertib dokumentasi yang mengakomodir kesesuaian terhadap
ketentuan akad syariah.
Lucky Club Casino Site | Review and Rating
BalasHapusLucky Club Casino Online Review – luckyclub.live Find the best bonuses for 2021 - Read our detailed review and choose the best online casinos you can trust. Rating: 8.4/10 · Review by luckyclub.live