Selasa, 03 April 2012

SUBTANSI SUKUK : SALE - LEASEBACK - SALEBACK

Substansi Sukuk: Sale – Leaseback – Saleback



Substansi Sukuk: Sale – Leaseback – Saleback
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Pakar Ekonomi Syariah



Salah satu produk investasi syariah yang saat ini marak diperbincangkan dan sudah diterbitkan ke publik dalah Sukuk (obligasi syariah). Sebagaimana lazimnya dampak kemunculan produk-produk syariah yang lain, Sukuk pun menimbulkan pro kontra kesyariahan terutama dari sisi substansi.
Kalau bicara kesyariahan dari sisi akad, dan skema operasional Sukuk, maka akan ditemukan kecocokan dengan konsep syariah. Namun jika dari sisi substansi, bisa serasa tidak sesuai syariah. Mari kita cermati apa yang terjadi di produk Sukuk tersebut.
Kita ambil satu jenis Sukuk yaitu Sukuk Ritel alias Sukri yang menggunakan akad Ijarah Sale and Leaseback. Legitimasi produk Sukuk jenis ini adalah mengacu pada fatwa DSN MUI tentang kehalalan akad Ijarah Sale and Leaseback. Namun, apakah substansi praktek Sukuk hanya sebatas Sale and Leaseback?
Pada kenyataannya, skema dan operasional yang terjadi pada produk Sukuk adalah sebagai berikut: 1. Akad Sale (Al Bay’) antara penerbit (bisa menggunakan Special Purpose Vehicle Company – SPVC) dengan Investor (bisa menggunakan wali amanat sebagai wakilnya); 2. Akad Leaseback (Al Ijarah) antara investor (bisa menggunakan wali amanat sebagai wakilnya) dengan pengguna obyek Ijarah dalam hal ini end user yang bisa juga SPVC atau pihak yang diwakilinya; 3. Waad (janji sepihak) Saleback dari investor (bukan dipersyaratkan dalam akad sale di awal) untuk menjual kembali obyek Ijarah kepada penerbit atau SPVC; 4. Pihak penerbit atau SPVC dapat saja menyambut janji sepihak ini dengan menerbitkan kesediaan dokumen waad lain untuk meyakinkan akan membelinya (optional); 5. Akad Sale atau lebih tepatnya Saleback dari Investor (wakilnya) kepada keperbit (wakilnya).
Skema urutan nomor 1 – 4 sekilas sudah jelas memang sesuai dengan ketentuan syariah. Hanya terjadi satu akad jual beli (nomor 1), kemudian dilanjutkan dengan akad Leaseback (nomor 2). Waad pada nomor 3 dan 4 tersebut diperbolehkan secara syariah karena bukan merupakan akad, sehingga secara “hitam di atas putih” hal ini sudah menggugurkan larangan syariah yang menyatakan bahwa “tidak boleh adanya ta’alluq (dalam hal ini akad menjual kembali aset kepada penerbit Sukuk yang tidak dipersyaratkan/dinyatakan pada saad akad Sale (nomor 1).
Ketika terjadi Saleback (poin nomor 5), maka substansi kesyariahannya dipertanyakan. Secara akad, bisa saja kita berkilah bahwa kemunculan akad Saleback nomor 5 adalah berdasarkan waad investor (nomor 3), bukan berdasarkan syarat/ketergantungan/ta’alluq yang ditetapkan pada saat terjadi akad Sale (nomor 1). Sungguh skema akad yang cerdas.
Ada ilustrasi ekstrim yang bisa menggambarkan urutan skema produk Sukuk ini: 1. Negara kekurangan uang untuk biaya pembangunan; 2. Negara mendatangi mba Vivi (investor individu) untuk menjual aset Negara (misalnya Monas) kepada mba Vivi, dan kepada investor-investor yang lain. Mba Vivi dan para investor ini “harus” mau membelinya; 3. Kemudian Negara menyewa Monas tersebut untuk kepentingan Negara, dan mba Vivi “harus” bersedia menyewakannya ke Negara; 4. Berikutnya mba Vivi harus berjanji (waad) bahwa pada saat jatuh tempo sewa nanti, mba Vivi “harus” bersedia menjual Monas tersebut kepada Negara; 5. Meskipun sifatnya tidak wajib, Negara pun boleh membuat janji (waad) untuk bersedia membeli kembali Monas tersebut; 6. Setelah jatuh tempo, mba Vivi merealisasikan janjinya dengan menjual kembali (Saleback) Monas tersebut kepada Negara. Terjadilah akad jual beli lagi antara Negara dan mba Vivi.
Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan: 1. Apakah sejatinya mba Vivi butuh Monas untuk dijadikan sebagai asetnya? 2. Bagaimana juga kalau mba Vivi dan investor lain memang sangat membutuhkan Monas untuk dijadikan aset dan hak milik penuh?
Secara skema akad dan waad tersebut, memang transaksi Sukuk tersebut tidak akan terpenuhi jika investor tidak mau berjanji untuk menjual kembali Monas tersebut ke Negara. Dan “ndilalah” (bahasa Jawa = untungnya) yang dijadikan aset/objek jual dan sewa, atau underlying aset (aset bohong-bohongan) adalah aset Negara yang secara realistis akan susah dijual kembali oleh mba Vivi kepada pihak lain kecuali kepada Negara. Jadi hampir pasti mba Vivi dan investor lain akan bersedia menjual kembali Monas tersebut ke Negara. Penyusunan skema akad yang cerdas.
Dari sisi hukum positif, skema ini dibenarkan apalagi jika penerapan syariah mengikuti konsep common law yang mengakomodir transfer of beneficial ownership. Nah, apakah cukup sebuah skema transaksi syariah hanya menomorsatukan kesesuaian akad terhadap ketentuan syariah, meskipun pada kenyataannya jika dirangkai secara lengkap maka subatansi transaksi yang terjadi adalah Sale – Leaseback – Saleback?
Semua terserah Anda. Anda sudah cerdas dalam menilai dan menentukan apakah akan membeli Sukuk atau tidak. Yang pasti skema Sukuk sudah dibuat dengan tertib dokumentasi yang mengakomodir kesesuaian terhadap ketentuan akad syariah.

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site | Review and Rating
    Lucky Club Casino Online Review – luckyclub.live Find the best bonuses for 2021 - Read our detailed review and choose the best online casinos you can trust. Rating: 8.4/10 · ‎Review by luckyclub.live

    BalasHapus